| DUE AUDIT CARE |
| Written by Joachim Sulistyo & Rekan | |
|
Auditor sebagai salah satu
profesi yang diakui
keberadaannya mempunyai tanggung jawab atas keprofesionalannya. The
American Institute of Certified Public
Accountants (AICPA) menetapkan berbagai
regulasi maupun standar yang harus
dilaksanakan para auditor dalam rangka memenuhi pertanggungjawabannya.
Beberapa
publikasi AICPA tersebut antara kode etik profesional akuntan, standar
auditing, dan kodifiksi statement atas prosedur audit. Kode etik profesi
merupakan pedoman untuk mengevaluasi kinerja profesional akuntan publik
dan
tanggung jawab auditor. Standar auditing adalah pedoman untuk
mengevalusi
kinerja profesional akuntan publik, persyaratan pendidikan, pengalaman,
dan
keahlian yang harus dipenuhi.
Sementara kodifikasi statement atas prosedur audit merupakan instruksi-instruksi tertentu atau amandemen untuk mengeliminasi statement (paragrap) yang berdasarkan prosedur audit yang telah dilakukan, disajikan dengan tidak wajar.
Tanggung jawab auditor dalam menjalankan pekerjaannya adalah mendeteksi irregularities (penyimpangan) atas asersi-asersi yang dilaporkan manajemen. Dalam hal ini konsep materialitas sangat penting untuk dijadikan pedoman. Namun perbedaan antara material dan immaterial nampaknya tidak bisa dilihat secara tegas. Penyimpangan ini bisa terjadi karena ada unsur kesengajaan atau memang tidak disengaja. Auditor dituntut untuk bisa menemukan penyimpangan ini.
Besarnya penyimpangan ini sebetulnya
bisa dikurangi dengan pengendalian intern (internal
control) yang efektif meskipun sebetulnya tidak menjamin bisa
mencegahnya. Kelemahan suatu sistem
pengendalian intern (SPI) juga memicu terjadinya penyimpangan yang dengan
leluasa dilakukan berulang-ulang. Jika SPI lemah maka risiko pengendalian akan
tinggi, yang secara otomatis akan mempengaruhi kewajaran penyajian laporan
keuangan. Hal ini karena laporan keuangan merupakan output dari suatu sistem
akuntansi yang didukung oleh desain internal
control tertentu yang lemah.
Akibatnya beberapa akun di neraca maupun laporan rugi laba cenderung
disajikan overstatement atau understatement. Beberapa praktek
penyimpangan ini dilakukan secara terbuka atau mungkin dengan sembunyi-sembunyi
(manipulasi catatan atau dokumen). Auditor dituntut bisa mendeteksi
penyimpangan-penyimpangan seperti ini. Tingkat material tidaknya suatu
penyimpangan sebetulnya berkaitan dengan tujuan yang hendak dicapai atas
pekerjaan audit tersebut. Tidak ada ukuran yang baku untuk menilai suatu
materilaitas.
Sebetulnya ditemukan tidaknya suatu penyimpangan juga dipengaruhi oleh fee audit. Fee ini menentukan efektifitas prosedur audit yang dilaksanakan. Namun auditor mempunyai tanggung jawab sosial kepada publik untuk bisa mendeteksi dan menemukan penyimpangan. Hal ini tidak bisa dihindari karena sudah merupakan tuntutan profesi. Auditor seharusnya bisa mengumpulkan bukti audit yang cukup untuk bisa menemukan kecurangan ini. Bukti audit (evidence) ini menjadi dasar dalam membuat kesimpulan atas penyimpangan yang ditemukan.
Konsep Due Audit
Care.
Konsep ini merupakan pedoman dalam penyelidikan adanya penyimpangan yang mungkin terjadi dan memberikan perlindungan terhadap klien atas kecermatan dan kehati-hatian auditor. Terdapat dua bagian utama, yaitu asumsi terciptanya prudent practitioner dan sikap penuh ketelitian dan hati-hati. Prudent man berhubungan dengan tingkat skill yang bisa digunakan sebagai ukuran kualitas kinerja seseorang. Dalam kaitannya dengan auditing, the prudent auditor berhubungan dengan tanggung jawab auditor independen untuk mendeteksi penyimpangan dengan kecermatan, ketelitian, dan kehati-hatian yang tinggi. Beberapa pedoman yang bisa dijadikan bahan pertimbangan antara lain:
Due Audit Care dan Review Internal Control Pada dasarnya tingkat efektifitas suatu SPI akan
menentukan besar kecilnya tingkat penyimpangan. Semakin efektis SPI kemungkinan
akan semakin memperkecil penyimpangan. Penyimpangan ini selalu mungkin terjadi.
Bagaimana suatu SPI dikatakan baik sulit untuk diberi batasan karena orang yang
membuat dan yang mengoperasikan sistem ini pada umumnya tidak dipisahkan secara
tegas.
Auditor harus mengevalusi SPI dan
memperoleh kesimpulan apakah SPI-nya efektif atau lemah dalam melindungi
perusahaan. Beberapa karakteristik SPI antara lain:
1) Hak dan kewajiban setiap anggota
organisasi ditetapkan dengan jelas.
2) Berbagai data operasi dan keuangan
mampu disediakan dengan tepat waktu.
3) Semua transaksi yang terjadi seharusnya
didasarkan atas otorisasi sehingga bisa dipertanggungjawabkan.
4) Adanya penghargaan terhadap pegawai
yang berprestasi dan penggantian (temporer atau permanen) terhadap pegawai yang
tidak mampu.
5) Meminimumkan risiko kehilangan asset
dan catatan.
Metode untuk mereview efektifitas SPI
didasarkan atas konsep due audit care (pudent
practitioner dan ketelitian penuh kehati-hatian). Berbagai teknik auditing
bisa diterapkan misalnya pengujian dokumen, review buku pembantu, tracing, dan sebagainya. Dalam
pengembangan program pengujian lebih lanjut, auditor harus mempertimbangkan
efektifitas SPI ini.
Dalam membuat laporan hasil audit seharusnya
auditor independen ini membuat penjelasan atau komentar terhadap efektifitas
SPI. Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab auditor atas penugasan yang
diberikan klien kepadanya. Auditor perlu memofikasi program auditnya setelah
mengetahui tingkat efektifitas SPI yang disimpulkan.
|