| TANGGUNG JAWAB AUDITOR TERHADAP PENILAIAN KEMAMPUAN ENTITAS MEMPERTAHANKAN GOING CONCERN |
| Thursday, 30 July 2009 | |
|
Deskripsi Permasalahan Pada
umumnya pemeriksaan atas laporan keuangan (auditing) merupakan penilaian atas
kewajaran laporan keuangan pada periode tertentu. Pemeriksaan tersebut
dilakukan atas historical cost, meliputi berbagai informasi transaksi yang
sudah terjadi. Jika dilihat dari kacamata sebagai besar user laporan hasil
audit ternyata informasi hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut
kurang memadai sebagai dasar pengambilan keputusan.
Dasar Akrual Laporan Keuangan
Laporan keuangan adalah hasil akhir
dari kegiatan akuntansi. Pada dasarnya laporan keuangan disusun untuk
memberikan informasi tentang posisi keuangan, performance, dan arus kas
perusahaan yang bermanfaat bagi para pengguna baik internal maupun eksternal
untuk membuat keputusan keputusan ekonomi. Beberapa jenis laporan keuangan yang
dibuat manajemen umumnya terdiri atas neraca, laporan rugi laba, laporan
perubahan ekuitas, laporan aliran kas, dan juga catatan atas laporan keuangan.
Deskripsi Permasalahan
Pada
umumnya pemeriksaan atas laporan keuangan (auditing) merupakan penilaian atas
kewajaran laporan keuangan pada periode tertentu. Pemeriksaan tersebut
dilakukan atas historical cost, meliputi berbagai informasi transaksi yang
sudah terjadi. Jika dilihat dari kacamata sebagai besar user laporan hasil
audit ternyata informasi hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut
kurang memadai sebagai dasar pengambilan keputusan.
Hal ini menjadi permasalahan yang tidak ringan bagi para
auditor independen. Pendapat yang diberikan semestinya tidak sebatas laporan
keuangan historis, namun mencakup juga penilaian terhadap kelangsungan hidup
kliennya dalam jangka waktu yang pantas. Jika dasar pendapatnya hanyalah
laporan keuangan historis kemungkinan akan menjadi informasi yang menyesatkan
bagi para pengguna laporan audit. Tanpa penilaian atas going concern ini sangat
mungkin terjadi, dimana laporan keuangan dinilai wajar tanpa pengecualian,
namun dalam jangka waktu 3 atau 4 bulan setelah tanggal neraca perusahaan
pailit. Keputusan para pengguna laporan audit pun menjadi salah ?!
Dasar Akrual Laporan Keuangan
Laporan keuangan adalah hasil akhir
dari kegiatan akuntansi. Pada dasarnya laporan keuangan disusun untuk
memberikan informasi tentang posisi keuangan, performance, dan arus kas
perusahaan yang bermanfaat bagi para pengguna baik internal maupun eksternal
untuk membuat keputusan keputusan ekonomi. Beberapa jenis laporan keuangan yang
dibuat manajemen umumnya terdiri atas neraca, laporan rugi laba, laporan
perubahan ekuitas, laporan aliran kas, dan juga catatan atas laporan keuangan.
Standar Akuntansi Keuangan mengharuskan perusahaan
menyusun laporan keuangan atas dasar akrual, kecuali laporan arus kas.
Akuntansi yang berdasar akrual ini berarti semua aktiva, kewajiban, ekuiti,
penghasilan dan beban diakui pada saat kejadian, bukan saat kas atau setara kas
tersebut disajikan dalam laporan keuangan. Hal ini menyebabkan informasi yang
ada pada laporan keuangan sebenarnya adalah informasi masa lalu yang menyajikan
data historis. Pada saat calon investor berminat menanamkan modal, informasi
yang dibutuhkan tentu saja tidak hanya informasi masa lalu tetapi juga taksiran
kelangsungan hidup perusahaan. Auditor memberikan opini atas kewajaran laporan
keuangan dengan melakukan pengujian-pengujian atas transaksi dan catatan
akuntansi yang tentunya juga adalah sudah terjadi pada masa lalu. Jika calon
investor mengandalkan laporan keuangan auditan tersebut sebagai dasar membuat
keputusan, sangat mungkin keputusan tersebut menjadi tidak tepat.
Di satu sisi Standar Akuntansi Keuangan juga menetapkan
bahwa penyajian dan pengungkapan laporan keuangan yang disusun untuk pihak luar
harus sesuai standar, dimana format dan deskripsi untuk pos-pos yang sejenis
harus seragam. Hal ini dimaksudkan agar laporan keuangan mudah dipahami dan
bisa dibandingkan antar perusahaan. Dalam kenyataannya standar tersebut sulit
diterapkan bahkan bisa menghalangi perusahaan untuk memberikan informasi yang
relevan bagi pengguna laporan keuangan. Kondisi ini semakin mempersulit posisi
para pengguna dalam rangka menggunakan laporan keuangan sebagai dasar
pengambilan keputusan ekonomi. Mereka kesulitan meng-akses
informasi yang diperlukan terutama yang berkaitan dengan kondisi masa datang
dari laporan keuangan satuan usaha.
Kelangsungan Hidup Suatu Satuan Usaha
Kelangsungan hidup (going concern) suatu satuan usaha
pada umumnya diartikan sebagai kemampuan suatu satuan usaha dalam memenuhi
kewajiban pada saat jatuh tempo tanpa melakukan penjualan sebagian besar aktiva
kepada pihak luar melalui bisnis biasa, restrukturisasi utang, ketidakpastian
profitabilitas, perbaikan operasi yang dipaksakan dari luar, dan kegiatan
serupa yang lain. Informasi tentang kelangsungan hidup satuan usaha biasanya tidak
disampaikan dalam laporan keuangan karena laporan keuangan melaporkan data
historis perusahaan.
Fenomena kelangsungan hidup perusahaan sebenarnya bisa
dicermati melalui analisis laporan keuangan. Dalam melakukan analisis ini
biasanya menggunakan teknik analisis rasio-rasio keuangan, antara lain rasio
likuiditas, rasio solvabilitas, rasio rentabilitas, dan rasio-rasio lain sesuai
dengan kebutuhan. Pada dasarnya memang rasio-rasio keuangan tersebut bisa
dimanfaatkan untuk memprediksi kondisi perusahaan di masa yang akan
datang.Namun ada beberapa kendala jika informasi hasil perhitungan rasio-rasio
tersebut digunakan pihak eksternal sebagai dasar membuat keputusan. Rasio
keuangan sangat banyak ragam dan sangat variatif. Hal ini mengakibatkan hasil
perhitungan yang didapat bersifat subyektif. Apalagi jika ada mark up atas data
yang ada di laporan keuangan untuk kepentingan manajemen. Selain itu sekali
lagi dasar perhitungan rasio keuangan tersebut adalah data historis yang
mempunyai nilai moneter berbeda dengan saat ini maupun masa yang akan datang.
Jika misalnya data historis tersebut disusun atas kondisi perekonomian normal,
bagaimana jika masa yang datang dalam masa krisis ekonomi.
Terlepas dari efektivitas teknik rasio keuangan yang
beragam tersebutyang perlu diperhatikan dalam hal ini adalah integritas
manajemen yang melahirkan laporan keuangan tersebut. Di sini dibutuhkan
kesadarn yang tinggi dari manajemen untuk menyajikan laporan keuangan secara
wajar, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan berdasarkan
asumsi going concern. Berbagai ancaman terhadap kelangsungan hidup satuan usaha
sebetulnya secara tidak langsung diketahui dan terdeteksi manajemen. Sebagai
contoh misalnya kerugian yang berulang-ulang / besar, kesulitan likuiditas, defisit
yang membengkak, berakhirnya kerjasama opersai, krisis ekonomi yang pervasif,
adanya sengketa hukum, dan sebagainya. Jika manajemen mendasarkan laporan
keuangan yang disusun berdasarkan asumsi going concern, gejala-gejala seperti
tersebut semestinya bukan malah ditutup-tutupi apalagi malah di-mark up.
Kewajiban Auditor dalam
Kaitannya dengan Masalah Going Concern
Auditor tidak bertanggung jawab terhadap kewajaran
substansi laporan keuangan, tetapi auditor bertanggung jawab terhadap opini
yang diberikan. Opini ini tentunya sangat penting bagi para pengguna laporan
keuangan dan laporan audit sebagai dasar membuat keputusan ekonomi. Dalam
kaitannya dengan masalah going concern ini, berikut ini dipaparkan beberapa
kewajiban auditor yang semestinya dilakukan agar opini yang dinyatakan tidak
menyesatkan para pengguna.
1. Menilai apakah kelangsungan hidup satuan usaha terancam untuk waktu 12
bulan setelah tanggal neraca Penilaian auditor ini
didasarkan atas pengetahuan tentang kondisi dan peristiwa yang ada atau yang
sudah terjadi sebelum pekerjaan lapangan auditing selesai. Pengetahuan tersebut
tentunya diperoleh auditor melalui suatu prosedur audit yang sudah direncanakan
dan dilaksanakan dengan mempertimbangkan asersi manajemen yang terkandung dalam
laporan keuangan.
2. Menyarankan klien untuk
mengungkapkan masalah going concern sesuai dengan tingkat ketidakpastian
operasi di masa setahun yang akan datang dalam laporan keuangan. Hal ini untuk menyadarkan klien akan tanggung jawabnya terhadap kewajaran
informasi yang disajikan dalam laporan keuangan, sehingga klien harus membuat
statement berkaitan dengan kemampuannya mempertahankan kelangsungan hidup dalam
kurun waktu 12 bulan sejak tanggal neraca.
3. Menyarankan klien untuk
mengungkapkan rencana manajemen dalam menanggulangi masalah going concern. Jika berdasarkan penilaian auditor terhadap kemampuan klien mempertahanlan
hidup, auditor yakin terdapat kesangsian cukup besar maka auditor akan meminta
klien untuk membuat rencana manajemen yang ditujukan untuk mengurangi dampak
dan peristiwa tersebut. Rencana ini meliputi berbagai strategi, program,
kebijakan, dan prosedur manajemen yang sudah dan akan dilakukan dalam periode
yang pantas.
4. Memberikan laporan audit dengan
format dan opini sesuai dengan kondisi going concern klien. Meskipun laporan keuangan menyajikan data historis, auditor harus
memberikan opini sesuai dengan kondisi going concern klien. Jika klien tidak
memiliki rencana manajemen untuk mengurangi dampak kondisi dan peristiwa
terhadap kemampuan going concern, auditor mempertimbangkan memberikan
pernyataan tidak memberikan pendapat (no opinion / disclaimer of opinion). Jika
klien mempunyai rencana manajemen untuk mengurangi dampak kondisi dan peristiwa
terhadap kemampuan going concern, ada beberapa kemungkinan opini yang
disampaikan auditor, antara lain :
a. Jika berdasarkan pertimbangannya auditor
berkesimpulan bahwa rencana manajemen tidak dapat secara efektif menjamin
kelangsungan hidup satuan usaha, auditor menyatakan disclaimer of opinion.
b. Jika berdasarkan pertimbangannya auditor
berkesimpulan bahwa rencana manajemen dapat secara efektif menjamin
kelangsungan hidup satuan usaha, dan mengungkapkan keadaan tersebut dalam
catatan atas laporan keuangan auditor menyatakan wajar tanpa pengecualian
(unqualfied)
Dampak Krisis Ekonomi terhadap
Going Concern
Seperti kita ketahui menjelang tahun 1998 bangsa
Indonesia diterpa badai krisis ekonomi. Banyak sekali perusahaan akhirnya harus
gulung tikar, tidak mampu mempertahankan kelangsungan hidup. Dalam kondisi
seperti demikian dibutuhkan sikap kritis peran auditor untuk ikut berperan
serta menilai masalah going concern ini agar opini yang diberikan obyektif dan
tidak merugikan para pengguna. Ada beberapa tingkatan dampak krisis ekonomi ini
terhadap going concern satuan usaha, antara lain :
1. Tidak berdampak.
Jika auditor yakin krisis
ekonomi tidak membawa dampak terhadap kemampuan klien untuk going concern, maka
auditor bisa membuat laporan audit biasa ditambah keterangan penjelasan tentang
kondisi krisis di bawah paragrap opini (emphasis of matter) yang dinyatakan
2. Berdampak negatif, tetapi
tidak mengancam going concern.
Jika auditor yakin bahwa
krisis ekonomi mempengaruhi kemapuan klien untuk mempertahankan going concern,
namun dampak tersebut tidak material, auditor akan membuat laporan audit biasa
ditambah emphasis of matter paragraph yang mengungkapkan tindakan dan rencana
manajemen untuk pengelolaan operasi di situasi krisis
3. Berdampak negatif dan
menimbulkan keraguan besar tentang going concern
Dalam kondisi ini ada
beberapa kemungkinan opini yang diberikan auditor. Jika atas dampak tersebut
ada pengungkapan memadai tentang tindakan dan rencana manajemen dan bisa
diyakini kelayakannya, auditor bisa memberikan opini unqualified dengan going
concern explanatory paragraph. Jika atas dampak negatif tersebut, ada
pengungkapan tetapi tidak memadai atau tidak diyakini kelayakannya, atau tidak
ada pengungkapan sama sekali, auditor memberikan disclaimer of opinion
Penyusunan Laporan Keuangan Berdasarkan Asumsi Going Concern Meskipun
laporan keuangan disusun atas dasar akrual, dimana menyajikan data historis,
agar laporan keuangan tersebut tidak menyesatkan para pengguna seharusnya juga berdasarkan asumsi going concern.
Informasi berkaitan dengan masalah going concern ini bisa diungkapkan di
catatan atas laporan keuangan baik bersifat kuantitatif maupun kualitatif. Jika
laporan keuangan tidak disusun berdasarkan asumsi going concern maka kenyataan
tersebut harus diungkapkan bersama dengan dasar lain yang digunakan dalam
penyusunan laporan keuangan serta alasan mengapa asumsi kelangsungan hidup
satuan usaha tidak dapat digunakan. Dalam hal ini manajemen perlu memperhatikan
faktor-faktor yang mempengaruhi profitabilitas masa kini maupun masa datang,
jadwal pembayaran utang, dan sumber potensial pembiayaan pengganti sebelum
menyimpulkan bahwa asumsi going concern dapat digunakan.
Auditor
sebetulnya tidak bertanggung jawab untuk memprediksi kondisi atau peristiwa
yang akan datang. Fakta bahwa satuan usaha kemungkinan akan berakhir
kelangsungan hidupnya setelah menerima laporan dari auditor yang tidak
memperlihatkan kesangsian besar, bahkan dalam jangka waktu satu tahun setelah
tanggal neraca, tidak berrati menunjukkan kinerja auditor yang tidak memadai.
Oleh karena itu, tidak diungkapkannya kesangsian besar dalam laporan audit
tidak seharusnya dipandang sebagai jaminan mengenai kemampuan satuan usaha
dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya.
|