Home
TANGGUNG JAWAB AUDITOR TERHADAP PENILAIAN KEMAMPUAN ENTITAS MEMPERTAHANKAN GOING CONCERN
Thursday, 30 July 2009
Mohammad Mahsun, SE, M.Si, Ak.

 

Deskripsi Permasalahan             

Pada umumnya pemeriksaan atas laporan keuangan (auditing) merupakan penilaian atas kewajaran laporan keuangan pada periode tertentu. Pemeriksaan tersebut dilakukan atas historical cost, meliputi berbagai informasi transaksi yang sudah terjadi. Jika dilihat dari kacamata sebagai besar user laporan hasil audit ternyata informasi hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut kurang memadai sebagai dasar pengambilan keputusan. Para pengguna laporan audit ini sebagian besar adalah pihak eksternal perusahaan dimana mereka mempunyai conflict of interest dengan pihak manajemen. Sebagian besar para pengguna laporan audit ini justru banyak menaruh perhatian atas kemungkinan kemampuan perusahaan dalam kelangsungan hidupnya di masa yang akan datang (going concern). Beberapa contoh pengguna laporan audit adalah calon investor dan calon kreditur. Pengambilan keputusan untuk investasi (calon investor) dan keputusan memberikan fasilitas kredit (calon kreditur) sangat dibutuhkan informasi berkaitan dengan going concern perusahaan.

           

Hal ini menjadi permasalahan yang tidak ringan bagi para auditor independen. Pendapat yang diberikan semestinya tidak sebatas laporan keuangan historis, namun mencakup juga penilaian terhadap kelangsungan hidup kliennya dalam jangka waktu yang pantas. Jika dasar pendapatnya hanyalah laporan keuangan historis kemungkinan akan menjadi informasi yang menyesatkan bagi para pengguna laporan audit. Tanpa penilaian atas going concern ini sangat mungkin terjadi, dimana laporan keuangan dinilai wajar tanpa pengecualian, namun dalam jangka waktu 3 atau 4 bulan setelah tanggal neraca perusahaan pailit. Keputusan para pengguna laporan audit pun menjadi salah ?!

 

Dasar Akrual Laporan Keuangan

            Laporan  keuangan adalah hasil akhir dari kegiatan akuntansi. Pada dasarnya laporan keuangan disusun untuk memberikan informasi tentang posisi keuangan, performance, dan arus kas perusahaan yang bermanfaat bagi para pengguna baik internal maupun eksternal untuk membuat keputusan keputusan ekonomi. Beberapa jenis laporan keuangan yang dibuat manajemen umumnya terdiri atas neraca, laporan rugi laba, laporan perubahan ekuitas, laporan aliran kas, dan juga catatan atas laporan keuangan.

 

 

Deskripsi Permasalahan

               Pada umumnya pemeriksaan atas laporan keuangan (auditing) merupakan penilaian atas kewajaran laporan keuangan pada periode tertentu. Pemeriksaan tersebut dilakukan atas historical cost, meliputi berbagai informasi transaksi yang sudah terjadi. Jika dilihat dari kacamata sebagai besar user laporan hasil audit ternyata informasi hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut kurang memadai sebagai dasar pengambilan keputusan. Para pengguna laporan audit ini sebagian besar adalah pihak eksternal perusahaan dimana mereka mempunyai conflict of interest dengan pihak manajemen. Sebagian besar para pengguna laporan audit ini justru banyak menaruh perhatian atas kemungkinan kemampuan perusahaan dalam kelangsungan hidupnya di masa yang akan datang (going concern). Beberapa contoh pengguna laporan audit adalah calon investor dan calon kreditur. Pengambilan keputusan untuk investasi (calon investor) dan keputusan memberikan fasilitas kredit (calon kreditur) sangat dibutuhkan informasi berkaitan dengan going concern perusahaan.

            Hal ini menjadi permasalahan yang tidak ringan bagi para auditor independen. Pendapat yang diberikan semestinya tidak sebatas laporan keuangan historis, namun mencakup juga penilaian terhadap kelangsungan hidup kliennya dalam jangka waktu yang pantas. Jika dasar pendapatnya hanyalah laporan keuangan historis kemungkinan akan menjadi informasi yang menyesatkan bagi para pengguna laporan audit. Tanpa penilaian atas going concern ini sangat mungkin terjadi, dimana laporan keuangan dinilai wajar tanpa pengecualian, namun dalam jangka waktu 3 atau 4 bulan setelah tanggal neraca perusahaan pailit. Keputusan para pengguna laporan audit pun menjadi salah ?!

 

Dasar Akrual Laporan Keuangan

            Laporan  keuangan adalah hasil akhir dari kegiatan akuntansi. Pada dasarnya laporan keuangan disusun untuk memberikan informasi tentang posisi keuangan, performance, dan arus kas perusahaan yang bermanfaat bagi para pengguna baik internal maupun eksternal untuk membuat keputusan keputusan ekonomi. Beberapa jenis laporan keuangan yang dibuat manajemen umumnya terdiri atas neraca, laporan rugi laba, laporan perubahan ekuitas, laporan aliran kas, dan juga catatan atas laporan keuangan.

            Standar Akuntansi Keuangan mengharuskan perusahaan menyusun laporan keuangan atas dasar akrual, kecuali laporan arus kas. Akuntansi yang berdasar akrual ini berarti semua aktiva, kewajiban, ekuiti, penghasilan dan beban diakui pada saat kejadian, bukan saat kas atau setara kas tersebut disajikan dalam laporan keuangan. Hal ini menyebabkan informasi yang ada pada laporan keuangan sebenarnya adalah informasi masa lalu yang menyajikan data historis. Pada saat calon investor berminat menanamkan modal, informasi yang dibutuhkan tentu saja tidak hanya informasi masa lalu tetapi juga taksiran kelangsungan hidup perusahaan. Auditor memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan melakukan pengujian-pengujian atas transaksi dan catatan akuntansi yang tentunya juga adalah sudah terjadi pada masa lalu. Jika calon investor mengandalkan laporan keuangan auditan tersebut sebagai dasar membuat keputusan, sangat mungkin keputusan tersebut menjadi tidak tepat.

            Di satu sisi Standar Akuntansi Keuangan juga menetapkan bahwa penyajian dan pengungkapan laporan keuangan yang disusun untuk pihak luar harus sesuai standar, dimana format dan deskripsi untuk pos-pos yang sejenis harus seragam. Hal ini dimaksudkan agar laporan keuangan mudah dipahami dan bisa dibandingkan antar perusahaan. Dalam kenyataannya standar tersebut sulit diterapkan bahkan bisa menghalangi perusahaan untuk memberikan informasi yang relevan bagi pengguna laporan keuangan. Kondisi ini semakin mempersulit posisi para pengguna dalam rangka menggunakan laporan keuangan sebagai dasar pengambilan keputusan ekonomi. Mereka kesulitan meng-akses informasi yang diperlukan terutama yang berkaitan dengan kondisi masa datang dari laporan keuangan satuan usaha.

 

Kelangsungan Hidup Suatu Satuan Usaha

            Kelangsungan hidup (going concern) suatu satuan usaha pada umumnya diartikan sebagai kemampuan suatu satuan usaha dalam memenuhi kewajiban pada saat jatuh tempo tanpa melakukan penjualan sebagian besar aktiva kepada pihak luar melalui bisnis biasa, restrukturisasi utang, ketidakpastian profitabilitas, perbaikan operasi yang dipaksakan dari luar, dan kegiatan serupa yang lain. Informasi tentang kelangsungan hidup satuan usaha biasanya tidak disampaikan dalam laporan keuangan karena laporan keuangan melaporkan data historis perusahaan.

            Fenomena kelangsungan hidup perusahaan sebenarnya bisa dicermati melalui analisis laporan keuangan. Dalam melakukan analisis ini biasanya menggunakan teknik analisis rasio-rasio keuangan, antara lain rasio likuiditas, rasio solvabilitas, rasio rentabilitas, dan rasio-rasio lain sesuai dengan kebutuhan. Pada dasarnya memang rasio-rasio keuangan tersebut bisa dimanfaatkan untuk memprediksi kondisi perusahaan di masa yang akan datang.Namun ada beberapa kendala jika informasi hasil perhitungan rasio-rasio tersebut digunakan pihak eksternal sebagai dasar membuat keputusan. Rasio keuangan sangat banyak ragam dan sangat variatif. Hal ini mengakibatkan hasil perhitungan yang didapat bersifat subyektif. Apalagi jika ada mark up atas data yang ada di laporan keuangan untuk kepentingan manajemen. Selain itu sekali lagi dasar perhitungan rasio keuangan tersebut adalah data historis yang mempunyai nilai moneter berbeda dengan saat ini maupun masa yang akan datang. Jika misalnya data historis tersebut disusun atas kondisi perekonomian normal, bagaimana jika masa yang datang dalam masa krisis ekonomi. 

            Terlepas dari efektivitas teknik rasio keuangan yang beragam tersebutyang perlu diperhatikan dalam hal ini adalah integritas manajemen yang melahirkan laporan keuangan tersebut. Di sini dibutuhkan kesadarn yang tinggi dari manajemen untuk menyajikan laporan keuangan secara wajar, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan berdasarkan asumsi going concern. Berbagai ancaman terhadap kelangsungan hidup satuan usaha sebetulnya secara tidak langsung diketahui dan terdeteksi manajemen. Sebagai contoh misalnya kerugian yang berulang-ulang / besar, kesulitan likuiditas, defisit yang membengkak, berakhirnya kerjasama opersai, krisis ekonomi yang pervasif, adanya sengketa hukum, dan sebagainya. Jika manajemen mendasarkan laporan keuangan yang disusun berdasarkan asumsi going concern, gejala-gejala seperti tersebut semestinya bukan malah ditutup-tutupi apalagi malah di-mark up.

 

Kewajiban Auditor dalam Kaitannya dengan Masalah Going Concern 

            Auditor tidak bertanggung jawab terhadap kewajaran substansi laporan keuangan, tetapi auditor bertanggung jawab terhadap opini yang diberikan. Opini ini tentunya sangat penting bagi para pengguna laporan keuangan dan laporan audit sebagai dasar membuat keputusan ekonomi. Dalam kaitannya dengan masalah going concern ini, berikut ini dipaparkan beberapa kewajiban auditor yang semestinya dilakukan agar opini yang dinyatakan tidak menyesatkan para pengguna.

1.     Menilai apakah kelangsungan hidup satuan usaha terancam untuk waktu 12 bulan setelah tanggal neraca Penilaian auditor ini didasarkan atas pengetahuan tentang kondisi dan peristiwa yang ada atau yang sudah terjadi sebelum pekerjaan lapangan auditing selesai. Pengetahuan tersebut tentunya diperoleh auditor melalui suatu prosedur audit yang sudah direncanakan dan dilaksanakan dengan mempertimbangkan asersi manajemen yang terkandung dalam laporan keuangan.

 

2.      Menyarankan klien untuk mengungkapkan masalah going concern sesuai dengan tingkat ketidakpastian operasi di masa setahun yang akan datang dalam laporan keuangan. Hal ini untuk menyadarkan klien akan tanggung jawabnya terhadap kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan, sehingga klien harus membuat statement berkaitan dengan kemampuannya mempertahankan kelangsungan hidup dalam kurun waktu 12 bulan sejak tanggal neraca.

 

3.      Menyarankan klien untuk mengungkapkan rencana manajemen dalam menanggulangi masalah going concern. Jika berdasarkan penilaian auditor terhadap kemampuan klien mempertahanlan hidup, auditor yakin terdapat kesangsian cukup besar maka auditor akan meminta klien untuk membuat rencana manajemen yang ditujukan untuk mengurangi dampak dan peristiwa tersebut. Rencana ini meliputi berbagai strategi, program, kebijakan, dan prosedur manajemen yang sudah dan akan dilakukan dalam periode yang pantas.

 

4.      Memberikan laporan audit dengan format dan opini sesuai dengan kondisi going concern klien. Meskipun laporan keuangan menyajikan data historis, auditor harus memberikan opini sesuai dengan kondisi going concern klien. Jika klien tidak memiliki rencana manajemen untuk mengurangi dampak kondisi dan peristiwa terhadap kemampuan going concern, auditor mempertimbangkan memberikan pernyataan tidak memberikan pendapat (no opinion / disclaimer of opinion). Jika klien mempunyai rencana manajemen untuk mengurangi dampak kondisi dan peristiwa terhadap kemampuan going concern, ada beberapa kemungkinan opini yang disampaikan auditor, antara lain :

a.       Jika berdasarkan pertimbangannya auditor berkesimpulan bahwa rencana manajemen tidak dapat secara efektif menjamin kelangsungan hidup satuan usaha, auditor menyatakan disclaimer of opinion.

b.      Jika berdasarkan pertimbangannya auditor berkesimpulan bahwa rencana manajemen dapat secara efektif menjamin kelangsungan hidup satuan usaha, dan mengungkapkan keadaan tersebut dalam catatan atas laporan keuangan auditor menyatakan wajar tanpa pengecualian (unqualfied)

  1. Jika berdasarkan pertimbangannya auditor berkesimpulan bahwa rencana manajemen dapat secara efektif menjamin kelangsungan hidup satuan usaha, dan klien tidak mengungkapkan keadaan tersebut dalam catatan atas laporan keuangan, auditor menyatakan pendapat tidak wajar (adverse)

Mohamad Mahsun, SE, M.Si, Ak.

 

 

Dampak Krisis Ekonomi terhadap Going Concern

            Seperti kita ketahui menjelang tahun 1998 bangsa Indonesia diterpa badai krisis ekonomi. Banyak sekali perusahaan akhirnya harus gulung tikar, tidak mampu mempertahankan kelangsungan hidup. Dalam kondisi seperti demikian dibutuhkan sikap kritis peran auditor untuk ikut berperan serta menilai masalah going concern ini agar opini yang diberikan obyektif dan tidak merugikan para pengguna. Ada beberapa tingkatan dampak krisis ekonomi ini terhadap going concern satuan usaha, antara lain :

1.      Tidak berdampak.

Jika auditor yakin krisis ekonomi tidak membawa dampak terhadap kemampuan klien untuk going concern, maka auditor bisa membuat laporan audit biasa ditambah keterangan penjelasan tentang kondisi krisis di bawah paragrap opini (emphasis of matter) yang dinyatakan

 

2.      Berdampak negatif, tetapi tidak mengancam going concern.

Jika auditor yakin bahwa krisis ekonomi mempengaruhi kemapuan klien untuk mempertahankan going concern, namun dampak tersebut tidak material, auditor akan membuat laporan audit biasa ditambah emphasis of matter paragraph yang mengungkapkan tindakan dan rencana manajemen untuk pengelolaan operasi di situasi krisis

 

3.      Berdampak negatif dan menimbulkan keraguan besar tentang going concern

Dalam kondisi ini ada beberapa kemungkinan opini yang diberikan auditor. Jika atas dampak tersebut ada pengungkapan memadai tentang tindakan dan rencana manajemen dan bisa diyakini kelayakannya, auditor bisa memberikan opini unqualified dengan going concern explanatory paragraph. Jika atas dampak negatif tersebut, ada pengungkapan tetapi tidak memadai atau tidak diyakini kelayakannya, atau tidak ada pengungkapan sama sekali, auditor memberikan disclaimer of opinion   

 

Penyusunan Laporan Keuangan Berdasarkan Asumsi Going Concern

            Meskipun laporan keuangan disusun atas dasar akrual, dimana menyajikan data historis, agar laporan keuangan tersebut tidak menyesatkan para pengguna seharusnya  juga berdasarkan asumsi going concern. Informasi berkaitan dengan masalah going concern ini bisa diungkapkan di catatan atas laporan keuangan baik bersifat kuantitatif maupun kualitatif. Jika laporan keuangan tidak disusun berdasarkan asumsi going concern maka kenyataan tersebut harus diungkapkan bersama dengan dasar lain yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan serta alasan mengapa asumsi kelangsungan hidup satuan usaha tidak dapat digunakan. Dalam hal ini manajemen perlu memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi profitabilitas masa kini maupun masa datang, jadwal pembayaran utang, dan sumber potensial pembiayaan pengganti sebelum menyimpulkan bahwa asumsi going concern dapat digunakan.

            Auditor sebetulnya tidak bertanggung jawab untuk memprediksi kondisi atau peristiwa yang akan datang. Fakta bahwa satuan usaha kemungkinan akan berakhir kelangsungan hidupnya setelah menerima laporan dari auditor yang tidak memperlihatkan kesangsian besar, bahkan dalam jangka waktu satu tahun setelah tanggal neraca, tidak berrati menunjukkan kinerja auditor yang tidak memadai. Oleh karena itu, tidak diungkapkannya kesangsian besar dalam laporan audit tidak seharusnya dipandang sebagai jaminan mengenai kemampuan satuan usaha dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya.

 

 
 

Latest Article

Stop
Play
Free Joomla Templates by JoomlaShine.com